Tiga Warga Binaan Lapas Slawi Dapatkan Remisi Khusus Natal

    Tiga Warga Binaan Lapas Slawi Dapatkan Remisi Khusus Natal
    Dok. Humas Lapas Slawi

    SLAWI - Sebanyak 3 warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang beragama Kristen dan Katolik pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Slawi Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, menerima remisi khusus (RK) Natal Tahun 2022. Minggu (25/12/2022).

    Kegiatan pemberian Remisi dimulai dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri  Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-1916.PK.05.04  Tahun 2022 tertanggal 25 Desember 2022 tentang Pemberian  Remisi Khusus Natal Tahun 2022  dan dilanjutkan dengan sambutan dari Kalapas Slawi Winarso yang membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Pemberian Remisi Khusus Peringatan Natal Tahun 2022.

    Adapun jumlah narapidana yang mendapatkan Remisi Khusus Natal Tahun 2022 sejumlah 3(tiga) orang narapidana dengan rincian 1 Bulan sebanyak 2 orang dan 1 Bulan 15 Hari  sebanyak 1 orang. 

    Winarso mengatakan bahwa remisi khusus diberikan pada saat hari-hari besar keagamaan seperti Hari Raya Natal, Hari Raya Idul Fitri, Waisak, Nyepi serta Imlek. Remisi khusus diberikan kepada WBP sesuai dengan agama yang dianutnya masing-masing.

    (Humas Lapas Slawi) 

    lapas slawi remisi khusus natal
    RIO BANI RYANDINO

    RIO BANI RYANDINO

    Artikel Sebelumnya

    Lapas Slawi Laksanakan Apel Siaga Nataru...

    Artikel Berikutnya

    Natal Tahun 2022, Kakanwil Kemenkumham Jateng...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?
    Polri Lakukan Asistensi ke Polda Jateng 
    Pemerintah Indonesia Berhasil Menaikkan Pajak dan Menurunkan Subsidi, Menteri Keuangan Terbaiknya di Mana?
    Bimbingan Teknis Penyuluhan dan Pemberdayaan Petani di Lampung, Tingkatkan Pemahaman Digital dan Pendanaan Usaha

    Ikuti Kami