SEMARANG - Sebagai upaya penyelesaian penanganan dugaan pelanggaran HAM, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melalui Bidang HAM menggelar Rapat Koordinasi dan Konsultasi (Rakorsul) terkait penanganan laporan dugaan pelanggaran HAM dengan mengundang pihak Terlapor dan Pihak terkait, pada Rabu (05/04).
Rakorsul Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM ini bertujuan untuk membahas terkait permasalahan dugaan pelanggaran HAM. Beberapa permasalahan dilaporkan kepada Presiden kemudian ditindaklanjuti oleh Kementerian Hukum dan HAM RI. Adapun agenda rapat pada hari ini membahas terkait laporan sengketa tanah di Kota Semarang, sengketa tanah di Kota Surakarta, permasalahan Notaris dan penahanan ijazah oleh salah satu Sekolah Negeri di Kabupaten Kebumen.
Rakorsul kali ini turut mengundang Kantor Wilayah Kementerian ATR/BPN Provinsi Jawa Tengah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, Bagian Hukum Pemerintah Kota Surakarta, Kantor Pertanahaan Kota Semarang dan perwakilan MPW Provinsi Jawa Tengah.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Bidang HAM, Lista Widyastuti dengan menyampaikan bahwa Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan, Penegakan, dan Pemenuhan HAM (P5HAM) adalah tanggung jawab pemerintah.
Baca juga:
Satu DPO MIT Poso tewas ditembak
|
“Dengan adanya Rakorsul ini diharapkan dapat menjembatani penyelesaian masalah kepada instansi terkait dan masalah tersebut bisa terselesaikan dengan cara yang terbaik serta dapat memberikan solusi atau jalan keluar bagi permasalahan dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di wilayah Jawa Tengah.” Ujar Lista.
“Oleh karena ini merupakan laporan dugaan pelanggaran HAM, maka kami beserta tim dari Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat yang diwakili Koordinator Yankomas Wilayah III akan melakukan koordinasi dan mendengarkan klarifikasi dari Para Pihak Terlapor sehingga kami dapat segera Menyusun telaahan sebagai dasar menyampaikan rekomendasi/informasi kepada Pihak Pelapor.” Sambungnya.